jump to navigation

Penganiyaan yang dialami Wisnu Anjar Kusumo siswa Sekolah Tinggi Sandi Negara – STSN dinilai Tim Pengacara Terdakwa sebagai bagian pembinaan Mahasiswa baru. Desember 21, 2009

Posted by sonasnews in Berita Transportasi, berita utama.
2 comments

Tim Pengacara terdakwa kasus dugaan penganiayaan mahasiswa Sekolah Tinggi Sandi Negara menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur dan tidak berdasar. Terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Wisnu Anjar Kusumo 17 tahun yang diduga oleh  NF 21 tahun tidak memiliki motivasi melakukan tindakan pembunuhan.  Ketua Tim Pengacara Gunara menjelaskan semua mahasiswa baru STSN pasti menjalani pembinaan fisik dan mental sebab mereka telah masuk dalam program pembentukkan karakter.  Sangat tidak adil jika terdakwa harus menanggung sendiri, sedangkan masih ada lembaga yang menaungi seluruh kegiatan.  Menurut Ketua Tim Pengacara Gunara, setiap mahasiswa baru telah membuat kesepakatan dan mengetahui seluruh kegiatan penerimaan mahasiswa baru.


Seusai sidang, Orang Tua korban Kusmanto mengaku tidak habis pikir kalau tidak ada yang bertanggung jawab atas kematian anaknya. Seharusnya terdakwa membeberkan siapa yang memberi perintah pemukulan hingga mengakibatkan anaknya tewas, sebab tidak mungkin tewas dengan satu kali pukulan.  Mengenai kesepakatan sebelum wisnu masuk STSN, Kusmanto menegaskan Kepala STSN Kolonel Tuhur Trimurniato pernah berjanji tidak ada kontak fisik selama pembinaan, namun kenyataannya malah sebaliknya.

 

Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Sudaryadi dijadwalkan dilanjutkan senin pekan depan dengan agenda pembacaan jawaban jaksa penuntut umum tentang dakwaan yang dianggap kabur.